TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, penyidik telah mengagendakan pemanggilan kedua terlapor Bobby Jayanto (BJ), pada Kamis (24/7/2019) besok.
Pemanggilan lanjutan ini, kata Efendri, Bobby akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, yang saat ini masuk ke tingkat penyidikan.
“Jadwal terbaru Bobby hari kamis, ini panggilan kedua. Panggilan pertama minggu lalu tidak hadir karena dia sakit,” terang Efendri kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).
Efendri menegaskan, barang siapa dipanggil dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi tanpa alasan yang rasional, maka polisi akan menjemput terlapor baik di kediaman maupun tempat lain.
“Barang siapa dipanggil dua kali tanpa alasan maka kita jemput,” tegasnya.
Pihak Reskrim Polres Tanjungpinang telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pelapor dan terlapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Awal Juli 2019 lalu.
Menurutnya, untuk terlapor BJ diancam pasal 4 jo pasal 16 ayat (1) ke 2, Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal itu, menurut Alie, terkait unsur isi pidato BJ pada kegiatan sembahyang keselamatan laut, dengan warga etnis Tionghoa Tanjungpinang. Tepatnya, Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (8/6/2019) malam.
“Sudah diperiksa 9 orang baik dari pelapor, panitia kegiatan, dan pihak terkait lainnya,” tutupnya. (rul)