Beranda Daerah Batam

Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Lanjut, Sudah 60 Saksi Diperiksa Polisi

0
Kabid Humas Polda Kepri, KBP S Erlangga,-f/Masrun-hariankepri.com.

BATAM (HAKA) – Hingga kini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa, sekitar 60 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga, kepada hariankepri.com di Kota Batam, Kamis (25/7/2019).

Erlangga menerangkan, 60 saksi yang dimintai keterangan ini dari pihak terkait, yang mengetahui seluk beluk proyek tersebut.

Di antaranya, tiga terlapor yakni mantan Kadis Kebudayan berinisial AN, bersama terduga YN dan MY. Kemudian Pejabat Pemrov Kepri khususnya Dinas Kebudayan, pihak kontraktor proyek dari PT Sumber Tenaga Baru hingga keterangan ahli.

“Sekitar 60 saksi yang diperiksa termasuk beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Lanjut Erlangga, setelah pemeriksaan seluruh saksi, maka Penyidik Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan penetapan status tersangka.

Sehingga, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dimaksud.

“Tentu kita tetap ada target waktu penetapan tersangka, namun kan tetap juga harus kita melewati proses penyidikan. Olehnya itu, kita tetap harus berhati-hati,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada akhir Juni 2019 lalu.

SPDP itu tentang, indikasi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar, dari total anggaran proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat sekitar Rp 12,5 miliar.

Dengan unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi (TPK), untuk terlapor AN, YN dan MY.

“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka, yang 3 orang tersebut statusnya masih terlapor,” tutur Erlangga, diawal Juli 2019 lalu. (rul)

Baca juga:  Kejati Terima SPDP Kasus Korupsi, Arifin Nasir Cs Terancam 20 Tahun Penjara
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini