BINTAN (HAKA) – Seorang bidan bernama DR yang berstatus PNS, pernah terkena hukuman disiplin karena jarang masuk kantor, di UPTD Puskemas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. Hal ini disampaikan Kepala Tata Usaha UPTD Puskemas Sei Lekop, Suria, kepada hariankepri.com, Selasa (30/7/2019 pagi,
Menurut Suria, DR dikenai hukuman karena tak masuk tanpa keterangan. DR bertugas di Puskemas ini sejak tahun 2014 hingga saat ini.
“DR jarang hadir, kumulatif tiga hari tidak masuk berturut-turut dipanggil secara lisan. Dan alhamdulillah, setelah itu dia sudah merubah sikapnya,” tutur Suria di depan ruang kerjanya.
Di sisi lain menurut Suria, DR juga termasuk profesional dalam bekerja dan menangani pasien, khususnya warga Kelurahan Sei Lekop.
“Dia bekerja secara profesional, termasuk bidan senior di sini,” ucapnya.
Selain itu, kepribadian DR, termasuk yang sangat komunikatif sesama tim kerja maupun para pegawai lainnya yang ada di sini.
“Biasa aja kesehariannya, dia ngumpul juga sama teman-teman. Dan tak ada sikap yang mencurigakan,” ucapnya lagi.
Namun, pihaknya terkejut ketika menerima informasi bahwa DR ditangkap petugas AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019), karena membawa narkoba jenis sabu seberat 204 gram.
“Biasanya di sini hari Jumat kan apel. Senin kemarin DR gak hadir alasan sakit,” sebutnya.
Sehingga menurut Suria, Puskesmas Sei Lekop menjadi sorotan publik atas kabar negatif tersebut.
“Secara psikologi kami merasa terganggu, karena hal negatif,” ucapnya.
Dengan permasalahan serius ini, maka pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi terhadap pegawai maupun petugas Puskemas, tentang bahaya laten dan pencegahan narkoba.
“Untuk teman-teman kita memberikan penyuluhan kepada teman-teman agar mawas diri baik diri sendiri, keluarga dan lingkungan mereka,” tuturnya.
Ditambahkannya, terkait status PNS DR pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada badan kepegawaian Pemkab Bintan untuk memberikan sanksi.
“Itu melalui BKD, mereka yang punya kewenangan,” imbuhnya. (rul)