Beranda Headline

Sat Reskrim Batal Temui Ahli Pidana untuk Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, batal menemui saksi ahli pidana di salah satu perguruan tinggi di Jakarta akhir pekan lalu. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Senin (5/8/2019).

Efendri menerangkan, Tim Penyidik Satreskrim menemui saksi ahli, untuk keterangan, terkait kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis untuk Terlapor Bobby Jayanto (BJ).

“Rencananya pekan ini kita temui lagi,” singkat Efendri kepada wartawan di Mako Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, Selasa (30/7/2019) lalu, Efendri mengatakan, telah mengagendakan bertemu saksi ahli di Jakarta, untuk kasus tindak pidana diskriminasi ras dan etnis dalam unsur pidato BJ, pada kegiatan sembayang keselamatan laut, dengan warga etnis Tionghoa Tanjungpinang.

Efendri menyebutkan, BJ diancam pasal 4 jo pasal 16 ayat (1) ke-2, Undang-Undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Pulang dari saksi ahli, akan segera kita laksanakan gelar perkara dalam penentuan status tersangka untuk kasus BJ,” ucap Efendri diakhir wawancaranya. (rul)

Baca juga:  Kunker di Bintan, Ansar Bawa Bantuan Rp 31 Miliar untuk Enam Kecamatan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini