Beranda Daerah Batam

Manager Hotel Jajakan Pemandu Karaoke untuk Layani Seks Pria Hidung Belang

0
Wadir Reskrimum AKP Arie Dharmanto, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha dan Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin menunjukan barang bukti dan kedua tersangka di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).-f/istimewa-Humas Polda Kepri.

BATAM (HAKA) – Dua Manager The L Hotel Entertainment di bawah naungan PT UMBJ di Kota Batam, diamankan jajaran Polda Kepri, pada awal Agustus 2019 lalu. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, KBP S Erlangga, Selasa (6/8/2019).

Menurut Erlangga, tersangka AJ dan AH diduga melakukan tindak pidana perdagangan perempuan, di hotel berbintang 3 tersebut. Diketahui, AJ sebagai General Manager L Hotel dan Pub KTV, sedangkan AH sebagai Manager KTV The Exotic.

Keduanya diamankan bersama barang bukti, alat kontrasepsi, uang tunai Rp 2,6 juta, 1 bundel bukti pembayaran bill tamu The Exotic pub dan KTV dan bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, diancam pasal 2 dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. AJ dan AH diancam maksimal 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka telah memperdagangkan 6 perempuan sebagai pemandu lagu, sekaligus menjadi pelayanan jasa seks di hotel,” terangnya.

Erlangga menerangkan kronologis pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi tentang terjadinya kasus dugaan perdagangan orang di The Exotic Pub & KTV, Jalan Raden Patah, Lubuk Baja, Kota Batam.

“Kemudian, Jumat (2/8/2019) dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan ditemukan adanya seorang perempuan berinisial A, yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di salah satu kamar hotel,” sebutnya.

Selain itu, ditemukan adanya modus operandi eksploitasi, dari pihak pengelola The Exotic terhadap 6 wanita. Yakni, pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu.

Atas jasa mereka, pihak pengelola memperoleh keuntungan besar, dari tarif charge pemandu lagu dan Guest Relation Officer dengan sistem bagi hasil.

“Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 kamar hotel. Hal ini dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi di dalam hotel,” jelasnya.

Baca juga:  Kecam Aksi Brutal Polisi, Dugaan Pelanggaran HAM BP Batam Minta Diusut

Erlangga menambahkan, 6 perempuan korban eksploitasi dari pihak pengelola tersebut, telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

“Mereka semua adalah warga dari luar Kepri,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini