Beranda Headline

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Nurdin, KPK: Bobby Jayanto Mangkir

0
Karo Humas KPK, Febri Diansyah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Kamis (8/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, selain Bobby, Sekretaris Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Elda Febrianasari Anugerah alias Bella, juga mangkir.

Termasuk Direktur PT Riau Pratama Rury Afriansyah, Anggota DPRD Kabupaten Karimun Nyimas Novi Ujiani.

“Ada empat saksi untuk NBU yang tidak hadir, pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang minggu depan,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pada agenda pemeriksaan hari ini, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama Juniarto, yang merupakan Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepri.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau,” katanya.

Sebelumnya, pada hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada lima orang saksi untuk kasus dugaan suap perizinan reklamasi dan gratifikasi untuk tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Mereka adalah Bobby Jayanto, Nyimas Novi Ujiani, Juniarto Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah Sekretaris Pribadi Nurdin Basirun dan Direktur PT Riau Utama Pratama Rury Afriansyah.(kar)

Baca juga:  Gubernur Ansar Serahkan SK, Ratusan PTK Non ASN Resmi Berstatus PPPK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini