TANJUNGPINANG (HAKA) – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan menentukan, status perkara tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis, untuk terlapor Bobby Jayanto (BJ).
“Terhadap saudara BJ masih dalam proses penyidikan. Jadi berikan kami waktu, untuk segera menentukan sikap terhadap status yang bersangkutan dalam waktu dekat ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Efendri, tahapan penentuan status BJ, setelah mengambil keterangan seorang profesor ahli pidana, dari salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta pekan lalu.
“Sudah ada keterangan saksi ahli pidana, namun untuk penilaian ahli belum bisa disebutkan di sini karena bagian dari penyidikan,” tuturnya di Makopolres Tanjungpinang.
Dalam kasus BJ ini, pihaknya memeriksa 14 saksi mulai dari pelapor Mansyur Razak, perwakilan beberapa lembaga masyarakat di Kepri, panitia kegiatan sembahyang keselamatan laut warga Thionghoa Tanjungpinang di pelantar 2, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Saksi 14 orang yang diperiksa, termasuk saksi ahli tata bahasa Indonesia, ahli bahasa mandarin atau sejenisnya,” sebutnya.
Lebih lanjut Efendri katakan, terkait surat masuk perihal pencabutan laporan kasus itu oleh pelapor Mansyur Razak, maka pihaknya akan menindaklanjuti untuk dilakukan penelitian maksud isi suratnya.
“Ada surat masuk tapi kita akan pelajari surat tersebut. Kasus ini bukan delik aduan tapi delik biasa,” tutupnya. (rul)