TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapati temuan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, pada APBD tahun anggaran 2018.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar membenarkan terkait temuan tersebut.
“Benar, di APBD tahun 2018,” ujarnya, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Inspektorat Kirim Tim ke DPRD Kepri Telusuri Pengembalian Dana Temuan
Namun Mirza tidak bersedia untuk merincikan penyebab temuan tersebut. Ia hanya menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut, dengan meminta kepada pejabat yang mengelola anggaran, untuk mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah.
“Sekitar tiga minggu lalu sudah dikembalikan,” katanya.
Untuk pengembalian dana temuan itu ujarnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola anggaran tersebut.
Ia juga memastikan pengembalian dana temuan itu tidak menggunakan dana APBD, namun berasal dari dana pribadi pejabat yang mengelola dan menggunakan anggaran itu.
“Informasinya ke kita mereka pinjam dari bank untuk mengembalikan dana itu. Jadi tidak ada menggunakan dana APBD, dengan mengalihkan anggaran lain. Kalau seperti itu, justru malah bisa jadi temuan lagi dan angka temuannya ini juga cukup besar,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan telah dikembalikannya anggaran temuan itu maka masalah ini pun sudah terselesaikan. Ia juga memastikan masalah ini juga tidak sampai ke ranah hukum.(kar)