Beranda Headline

Kasus Gratifikasi Jabatan Nurdin Melebar, Giliran 6 Kadis Diperiksa KPK

0
Karo Humas KPK, Febri Diansyah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan, 7 pejabat Pemprov Kepri, serta satu orang pejabat Kementerian Pariwisata, dan satu pegawai honorer dalam kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Senin (19/8/2019).

“Total 9 orang itu, dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaannya hari ini di Polresta Barelang,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Adapun 9 orang tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, Kepala Dinas PUPRP Provinsi Kepri Abu Bakar, Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Martin Luther Maromon.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yerry Suparna yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan. Kepala Diskominfo Zulhendri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Izhar, dan Muhammad Shalihin yang merupakan pegawai honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.

Terakhir mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti yang kini merupakan pejabat di Kementerian Pariwisata.

“Seluruh pejabat tersebut dipanggil terkait dugaan penerimaan gratifikasi jabatan oleh tersangka NBU,” jelasnya.

Saat dimintai tanggapannya, terkait informasi yang menyebut jika ada 24 orang kepala OPD yang akan dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Febri tidak membenarkan ataupun membantah hal tersebut.

“Untuk hal itu kami belum bisa sampaikan semua. Hari ini diagendakan pemanggilan 9 orang, nanti jika ada yang tidak datang akan kami update lagi,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Isdianto Pastikan, Bulan Depan KM Bahtera Nusantara 01 Layani Midai dan Subi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini