TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim KPK melakukan penggeledahan rumah pengusaha bauksit, Hendy HDS, selama 2 jam di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Rabu (21/8/2019) sore.
“Di rumah itu, telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) PT Fajar Mentaya Abadi (FMA),” tegas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada hariankepri.com.
Sambung Febri, penggeledahan itu terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi hutan dari Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Dengan tersangka utama berinisial SH, Bupati Kotawaringin Timur non aktif, ditetapkan pada awal Februari 2019 lalu,” tuturnya.
Lebih jauh Febri menjelaskan, diduga kuat tersangka SH telah menerbitkan IUP operasi produksi lahan seluas 1.671 hektar kepada PT FMA. Diketahui lahan itu, masuk kawasan hutan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” jelasnya.
Atas aktivitas ilegal pertambangan itu, menurut Febri, negara diduga merugi senilai Rp 5.8 triliun dan US$ 711 ribu.
“Dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM,” tukasnya.
Dari data yang diperoleh hariankepri.com, selain Hendi HDS, ada juga salah satu bupati di Kepri yang termasuk dalam jajaran direksi di perusahaan yang dipimpin Hendy.
Penggeledahan KPK ini pun, tidak terkait dengan kasus suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. (rul)