Beranda Headline

KPK Sebut Ada Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemprov ke Nurdin, Sekda Enggan Komentar

0
Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah-f/dok-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Selama empat hari berturut-turut yakni Senin (19/8/2019) hingga Kamis (22/8/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Provinsi Kepri.

Karo Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, total 28 pejabat eselon II yang dipanggil sebagai saksi, oleh pihaknya untuk tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Ke-28 pejabat yang dipanggil itu kata dia, dimintai keterangannya untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

“Karena gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai, di Pemprov Kepri,” jelasnya.

Terkait dugaan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah yang telah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, enggan berkomentar banyak.

“Kalianlah yang lebih tahu daripada saya,” ujarnya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri kemarin.

Tapi ia memastikan, pemeriksaan marathon yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat eselon II Pemprov Kepri, sama sekali tidak menganggu proses pembahasan APBD P 2019 mauapun APBD murni 2020.

“Rasa saya tidak ada (yang terganggu). Normal-normal saja,” ketika menanggapi dampak pemanggilan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sepanjang pekan ini Pemprov Kepri bersama DPRD Provinsi Kepri secara intens melakukan pembahasan APBD P 2019 melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri.(kar)

Baca juga:  7 Tahun AMSI, Fokus Wujudkan Bisnis Media Digital yang Sehat dan Berkualitas
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini