TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satnarkoba Polres Anambas membekuk MH dan S, pelaku pemasok narkoba diduga jenis sabu di lokasi berbeda, Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kapores Anambas, AKBP Junato, Selasa (10/9/2019)
Kepada hariankepri.com, Junato menerangkan, pelaku S diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Senin (9/9/2019) malam.
Sedangkan pelaku MH diamankan di salah satu kamar Hotel Panorama, Kota Tanjungpinang, Minggu (8/9/2019) dinihari.
“Keduanya ditangkap atas hasil pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Anambas,” jelasnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 1 alat hisap sabu dan botol kaca serta 2 buah pipet, 1 timbangan digital, 1 handphone, 1 laptop merek Lenovo, 2 kartu ATM, 2 buah buku tabungan.
Menurutnya, kini kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Bintan, untuk pendalaman lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya minimal 15 tahun penjara,” tutup Junato.
Tersangka S sendiri, merupakan adik Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. (rul)