TANJUNGPINANG (HAKA) – Empat partai politik (parpol) yang mengisi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, dan NasDem, seluruhnya telah menyetorkan nama untuk mengisi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024.
Cukup banyak kejutan yang terjadi dalam pengisian nama-nama unsur pimpinan DPRD Kepri itu oleh keempat parpol tersebut.
Seperti posisi Ketua DPRD yang merupakan jatah PDI Perjuangan. Selama ini posisi puncak itu santer bakal diisi oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri.
Namun, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan justru mempercayakan kembali posisi puncak itu kepada Jumaga Nadeak.
Kejutan lain juga terjadi di tubuh Partai Golkar. Di periode 2019-2024 ini partai berlambang pohon beringin itu menempatkan, Dewi Kumalasari yang sebelumnya ada di Komisi IV untuk duduk di kursi Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Kepri.
Kepastian akan melenggangnya Dewi kursi Waka I disampaikan langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepri, Ansar Ahmad usai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024, Senin (9/9/2019) pekan lalu.
“Insya Allah, kalau dilihat perolehan suara ibu (Dewi) layaklah untuk mengisi posisi wakil ketua,” ujarnya.
Untuk posisi Waka II yang menjadi milik PKS, seperti yang sudah diprediksi sebelumnya akan menjadi milik Ketua DPW PKS Provinsi Kepri, Raden Hari Cahyono. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah satu fungsionaris PKS Provinsi Kepri, Ing Iskandarsyah.
“Pastilah untuk wakil ketua itu Pak Ketua (Raden),” katanya kepada hariankepri.com.
Sedangkan untuk Waka III yang menjadi milik Partai NasDem menurut Wakil Ketua Partai NasDem Bidang Pemerintahan, Pajrin Shihab, posisi itu akan diisi oleh Tengku Afrizal Dahlan.
“Keputusan DPP ya seperti itu. Pak Tengku yang duduk di Waka III,” sebutnya.
Untuk pelantikan unsur pimpinan definitif, menurut Wakil Pimpinan DPRD Kepri Sementara, Asmin Patros jadwalnya masih belum bisa dipastikan. Karena kata dia, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan administrasi nama-nama calon unsur pimpinan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Selain itu kita juga harus menyesuaikan dengan jadwal Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Riau,” tuturnya.(kar)