TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (23/9/2019) menetapkan AN, Ys dan MY menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 2,3 miliar pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga.
Kepada hariankepri.com, Erlangga menerangkan, tersangka Ys dan MY ini telah diamankan oleh Polisi di Tanjungpinang. Sedangkan mantan Kadis Kebudayan berinisial AN belum ditangkap.
“Benar, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 orang tersangka atas tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat atas nama (AN), (Ys) dan (MY),” tutur Erlangga dengan singkat tanpa menyebutkan alasan AN belum ditangkap.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mengaku, tersangka MY adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri saat itu.
Mirza menegaskan kembali, bahwa proyek monumen bahasa, tidak ada kaitannya dengan Disdik Kepri, namun sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Disbud Kepri.
“Jadi MY bukan pegawai yang ada di Disdik, tapi yang ada di Disbud,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penetapan status tersangka kasus tersebut oleh Penyidik Polda Kepri.
“Saya belum dapat informasi resmi dari Polda,” tutupnya. (rul/kar)