JAKARTA (HAKA) – Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan, dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan beberapa RUU, pada (24/9/2019) di beberapa kota.
“Kami juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, khususnya di Wamena,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2019).
Terkait kondisi tersebut lanjutnya, Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh pihak, bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan,” tegasnya.
Kemudian, Dewan Pers juga mendesak kepada semua elemen masyarakat, untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers pun meminta Polri untuk menindak aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada perusahaan pers, harus memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan,” imbaunya.
Ia juga menambahkan, Dewan Pers juga menyarankan kepada wartawan yang mengalami kekerasan, agar segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian.
“Kami juga akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017,” sebutnya.(kar)