TANJUNGPINANG (HAKA) – Polsek Gunung Kijang menetapkan Rusdianto, sebagai tersangka kasus penganiayaan, yang mengakibatkan korban Fendi (30) meninggal dunia di pelabuhan Pasir Kawal, Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu. Demikian ditegaskan Plt Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Ngatno.
Kepada hariankepri.com, Jumat (4/10/2019), Ngatno menerangkan, hasil keterangan para saksi, bahwa Rusdianto berkelahi dengan Fendi di Dermaga Pelabuhan Pasir Kawal, sehingga korban terjatuh ke laut, dan ditemukan meninggal keesokan harinya.
“5 orang saksi ABK Simpati Jaya 1 termasuk Rusdianto dan kapten kapal Laudin diperiksa Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. Semua keterangan para saksi dan barang bukti mengarah ke Rusdianto,” terangnya.
Lanjut Ngatno mengatakan, kini tersangka Rusdianto telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, untuk proses hukum selanjutnya.
Ngatno menambahkan, jenazah Fendi telah dipulangkan ke keluarganya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu.
“Mayat Fendi dipulangkan di Kalimantan Barat,” tutupnya.(rul)