Beranda Headline

Patutlah Warga Pinang Telat Bayar Pajak, SPPT Diterima 3 Hari Jelang Jatuh Tempo

0
Masyarakat sedang membayar PBB-P2 di loket Kantor BPPRD Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Belum lama ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengungkapkan, mengenai pencapaian Pajak Bumi Bangunan (PBB), belum memenuhi target.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari masyarakat Tanjungpinang. Banyak warga mengeluhkan, masalah pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pasalnya, SPPT PBB-P2 yang didistribusikan oleh dinas terkait tersebut, ada yang tidak sampai ke rumah-rumah warga, bahkan ada juga baru didapatkan 3 hari sebelum jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Hal ini dibenarkan Ketua RT 05 RW 07 Kelurahan Batu Sembilan, Samsul Bahri.

Ia mengaku baru mendapatkan SPPT tersebut pada 27 September 2019 lalu, sedangkan jatuh tempo pada 30 September 2019.

“Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, pada Maret ataupun Mei sudah diterima, untuk dibagikan ke warga. Tahun ini baru kami terima pada 27 September, dan hal ini mengakibatkan kelalaian masyarakat membayar pajak,” paparnya.

Samsul juga mengakui, bahwa pada Mei 2019 lalu, dirinya sudah mendatangi kelurahan Batu Sembilan untuk mempertanyakan keberadaan SPPT tersebut, namun pada kelurahan tersebut belum ada informasi.

“Tau-tau yang tahun ini malah dapat SPPT dari developer. Saya juga tak tau apakah developer mengambil kelurahan atau bagaimana,” jelasnya.

Ke depannya, ia mengharapkan kepada BPPRD, agar proses pendistribusian SPPT ini bisa cepat dilakukan, paling tidak bisa mendistribusikan di awal tahun dan selambat-lambatnya pada Mei, sehingga masyarakat bisa membayar lebih cepat.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany menegaskan bahwasnya pendistribusian SPPT PBB-P2 itu sudah dilakukan oleh pihaknya sejak Maret 2019 lalu, melalui kelurahan.

Ia juga menepis adanya dugaan kelalaian pihak BPPRD yang lambat mendistribusikan SPPT tersebut.

“Lalai bagaimana?. Saya pastikan, pendistribusian itu sudah sejak Maret 2019, kami mendistribusikan ke kelurahan, lalu RT menjemput ke kelurahan untuk didistribusikan ke warga, kami libatkan RT karena mereka yang lebih mengetahui wilayah dan warganya masing-masing,” tukasnya. (zul)

Baca juga:  Kecewa Dengan Pengusaha, Wako Rahma Segel Pembangunan Tower Tanpa Izin
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini