TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany tiba di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (30/10/2019).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.
Kepada wartawan, Rizky menerangkan, Riany akan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan tersebut, yang dilakukan oleh Y dan D saat bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang beberapa tahun lalu.
Namun pihaknya belum mengetahui materi kerugian negara, sebab baru melakukan tahap pengumpulan data, dokumen, informasi dan keterangan para pihak. (rul)