TANJUNGPINANG (HAKA) – Selain Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, dan Kepala BPPRD, Riany, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga memanggil Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky mengatakan, pemanggilan Darmanto tersebut, pada Rabu (30/10/2019) pukul 14:00 WIB.
“Pak Darmanto dipanggil juga hari ini,” sebutnya.
Ia menjelaskan, alasan pemanggilan karena dulu pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih di bawah DPPKAD.
“Yang kedua alasannya, si terduga Y itu juga ternyata menjabat di salah satu bidang di DPPKAD Kota Tanjungpinang, atau di bawah pak Darmanto,” imbuhnya.
Yang jelas lanjut dia, pihak-pihak yang dianggap ada kaitannya pasti dipanggil.(zul)