NATUNA (HAKA) – Pelaksanaan Metrologi Legal yang sebelumnya berada di level provinsi, kini beralih menjadi kewajiban dan kewenangan kabupaten/kota untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal. Hal ini diungkapkan Kabid Perindustrian dan Perdagangan Disperindagkop UKM Natuna, Ahmad Lianda Rangkuti.
“Sekarang kami sedang menunggu jadwal dari Kementerian Perdagangan untuk datang ke Natuna melakukan penilaian syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar pria yang akrab disapa Alianda ini.
Ia menambahkan, setelah tim dari Kemendag ini turun hasil penilaian tersebut akan dibawa ke Jakarta.
“Setelah dinyatakan layak akan turun sertifikat keabsahan, sebagai awal untuk melaksanakan kegiatan peneraan,” ujarnya.
Untuk di Natuna sendiri sambung Alianda, sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan peneraan, sudah memenuhi standar yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
“Untuk personel kita juga sudah punya yang bersertifikat,” tegasnya.
Alianda menambahkan, keuntungan yang akan diraih dari pengelolaan langsung oleh UPTD sendiri adalah, retribusi yang dihasilkan sepenuhnya punya Natuna.
“Selama ini retribusi dibagi dua dengan kabupaten yang mengirim tenaga ahli,” sebutnya. (dan)