TANJUNGPINANG (HAKA) – Berkas perkara 3 tersangka, bersama barang bukti kasus dugaan korupsi Rp 2,3 milliar pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang telah lengkap (P21). Demikian ditegaskan Aspidsus Kejati Kepri, Tetty Syam.
Artinya, proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melibatkan tersangka AN, YS dan MS, yang dilakukan oleh Penyidik Polda Kepri, telah selesai dan sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
“Berkas perkaranya sudah P21,” tutur Tetty Syam saat dikonfirmasi hariankepri.com hari ini.
Lebih lanjut Tetty katakan, pihaknya akan menyerahkan surat dakwaan ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah dokumen dinyatakan tahap II.
“Sekarang tahap II belum selesai,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga menerangkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Total anggaran proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat ini sekitar Rp 12,5 miliar,” singkatnya.
Seperti diketahui, AN atau Arifin Nasir adalah mantan Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri.(rul)