Beranda Headline

Masuk Tahap II, Arifin Nasir Tersangka Korupsi Diserahkan ke Kejati Kepri

0
Aspidsus Kejati Kepri, Tetty Tsyam-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri akan menggelar proses penyerahan 3 tersangka bersama barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri, ke JPU Kejati, Selasa (19/11/2019), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan besok, tahap II,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tetty Tsyam, Senin (18/11/3019).

Kepada hariankepri.com, Tetty menyebutkan, 3 tersangka adalah AN, YS dan MS.

Seperti diberitakan sebelumnya, AN adalah mantan Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri yang tidak lain adalah Arifin Nasir.

Mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga mengatakan, total anggaran proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat ini sekitar Rp 12,5 miliar.(rul)

Baca juga:  Pemerintah Mulai Bahas Perda Pengelolaan Pulau Penyengat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini