Beranda Headline

Pemko Terapkan Potong Gaji untuk Zakat, Baznas: 2,5 Persen dari Total Pendapatan

0
Ketua Baznas Tanjungpinang, Muqtafin-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, Muqtafin mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang, sudah mulai mengikuti program pemotongan zakat secara langsung dari gaji dan tunjangan.

Adapun zakat yang dipotong dari ASN sebesar 2,5 persen. Namun, gaji dan tunjangan yang dipotong itu, merupakan ASN yang berpendapatan lebih dari Rp 5.240.000 per bulan atau yang sudah sampai batas hisab.

“Sesuai dengan syariat, pemotongan itu sebesar 2,5 persen dari penghasilan, atau total dari gaji dan tunjangan,” ungkapnya, Rabu (20/11/2019).

Sedangkan ASN yang berpendapatan di bawah itu, belum dilakukan pemotongan zakat. Hanya saja dimohonkan atau dianjurkan untuk berinfak.

Sampai saat ini, kata dia, sudah ada ASN yang ada di beberapa OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang sudah dilakukan pemotongan, seperti dinas kesehatan, dinas Kesbangpol, dinas pemberdayaan perempuan, Kemenag dan DPPKAD Tanjungpinang.

“Hanya beberapa dinas saja yang baru mengikuti. Itupun belum terlalu masif,” sebutnya.

Namun, ia menargetkan seluruh OPD yang ada di Tanjungpinang bisa mengikuiti program tersebut.

“Karena hal tersebut terikat dengan peraturan wali kota (Perwako), dan Perwako-nya sudah ada. Untuk itu pada Januari 2020 seluruh ASN yang ada (yang wajib melakukan zakat) bisa terealisasi semua,” imbuhnya.

Sehingga kata dia, target pengumpulan zakat pada tahun 2019 ini bisa tercapai. Adapun target 2019 ini yakni sebesar Rp 1, 6 miliar.

Nantinya uang zakat yang terkumpul itu bisa disalurkan kepada yang wajib penerima zakat.

“Selama ini kami juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan penyaluran zakat ke yang berhak menerimanya,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Solidaritas untuk Palestina, AJI Tanjungpinang Kumpulkan Donasi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini