TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin (2/12/2019), terkait kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB tahun 2019, di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
“Hari Senin (2/12/2019) pekan depan, SPDP akan ditandatangani oleh Ibu Kajari Tanjungpinang, kebetulan beliau sekarang lagi dinas luar,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada hariankepri.com, Jumat (29/11/2019).
Menurut Rizky, perihal SPDP dugaan korupsi dana pajak tersebut masih konteks umum. Artinya, belum ada nama tersangka tertuang di dalamnya, dan kasus ini akan ditangani oleh Pidsus Kejari Tanjungpinang.
“Belum ada nama tersangka, masih umum. Kalau penetapan tersangka itu kan sekarang ada tahapan SPDP-nya,” tuturnya.
Selain itu, sambung Rizky, SPDP kasus ini juga ditembuskan ke KPK RI dan Kepolisian. Hal ini berdasarkan amanat undang-undang.
“Untuk pemberitahuan bahwa kami sedang menangani penyidikan ini, sehingga tidak tumpang tindih informasi. Walaupun mereka sudah menerima laporan,” tutupnya.(rul)