Beranda Headline

Perwako KTR Disusun, yang Tak Sediakan Tempat Merokok Didenda Rp 50 Juta

0
Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Winarsih-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Tanjungpinang, Winarsih mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang, sebagai petunjuk teknis Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang disusun.

Namun, Winarsih belum bisa menyebutkan, kapan Perwako KTR ini akan rampung.

“Mungkin bisa ditanyakan langsung ke pihak Dinas Kesehatan Tanjungpinang, karena mereka pemrakarsa dari Perwako KTR tersebut,” ungkapnya, Selasa (3/12/2019) saat ditemui di Hotel Comforta.

Winarsih menyebut, dalam Perda KTR itu, mengatur kawasan-kawasan yang tidak boleh melakukan aktivitas merokok. Diantaranya, seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, perkantoran dan kawasan lainnya.

“Sedangkan kalau hotel, bandara dan tempat lainnya harus menyediakan tempat merokok,” ujarnya.

Apabila tempat-tempat atau kawasan yang sudah ditunjuk, namun tidak mengindahkan aturan, maka akan dikenai sanksi sesuai yang ada di Perda KTR.

“Sanksi yang paling berat itu denda berupa uang Rp 50 juta atau dihentikan operasi sementara,” tegasnya.

Sedangkan untuk yang perokok, lanjut dia, tidak dikenakan sanksi atau denda, namun hanya bersifat teguran yang dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk sesuai perwako nantinya.

Meskipun begitu, ia menargetkan, bahwasanya Perwako KTR tersebut akan rampung pada akhir tahun 2019 ini.

“Insyallah kalau sudah ada Perwako nya, maka pada,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Dilantik di PN Tanjungpinang, Parulian dan Melvaria Promosi Jabatan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini