TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB.
“Hari ini, kita sudah terbitkan Sprindik nomor: Print-1380/L.10.10/Fd.1/12/2019 tanggal 9 Desember 2019,” tegas Ahelya Abustam kepada hariankepri.com, Senin (9/12/2019).
Sambung Ahelya menerangkan, dengan terbitnya Sprindik, maka pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait, mulai pekan depan.
“Para pihak terkait akan diperiksa oleh Penyidik Jaksa di bagian Pidsus,” terangnya.
Pihaknya telah melakukan pulbaket dan pengumpulan data terhadap pihak terkait, baik di lingkungan Pemko Tanjungpinang, BTN, BPN maupun pihak wajib pajak.
Hasilnya, pihaknya menemukan unsur perbuatan melawan hukum, serta terindikasi dugaan korupsi dengan memenuhi dua alat bukti.
“11 orang yang dimintai keterangan dalam pulbaket kemarin. Untuk tersangkanya, saya belum bisa sebutkan, selesai proses penyidikan baru bisa dipublikasikan,” tutup Ahelya.
Untuk diketahui, Penyelidik Kejari Tanjungpinang telah melakukan pulbaket dengan jumlah memeriksa 11 orang, sebagai pihak terkait dan terperiksa, terkait dengan permasalahan tersebut.
Para pihak terkait itu dimintai keterangan, mulai Selasa (29/10/2019) lalu hingga awal pekan keempat November 2019 ini.
Adapun identitas para pihak di antaranya, Kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Riany, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Tanjungpinang, beberapa orang Karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, Kabid Penetapan Pajak BPPRD Kota Tanjungpinang Tina Darma Surya.
Ditambah, dua oknum PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang yakni Yudi dan Dodi, serta beberapa wajib pajak BPHTB Kota Tanjungpinang.(rul)