TANJUNGPINANG (HAKA) – Sehari jelang sidang kedua terdakwa Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun, yang diagendakan pada Rabu (11/12/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalikan barang bukti.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Raja Heri Moekhrizal, Selasa (10/12/2019) menyampaikan, KPK mengembalikan sejumlah berkas hasil penyelidikan yang disita dari Pemprov Kepri sepanjang Juli – November 2019.
“Pengembaliannya tadi pagi jam 10.00, di Polres Tanjungpinang,” ujarnya.
Alasan dikembalikannya berkas itu lanjutnya, karena menjadi barang bukti yang tidak akan digunakan dalam persidangan.
“(Berupa) Berkas-berkas yang dipinjam dari penggeledahan kemarin. Di pengadilan tak dipakai, jadi tadi dikembalikan,” jelasnya.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, pada Rabu (11/12/2019) PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan kedua dengan terdakwa Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun dengan agenda saksi dari JPU di ruang sidang Kusuma Atmadja 2 pukul 10.00 s/d selesai.(kar)