TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi mengusulkan 12 rancangan peraturan daerah (ranperda), ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri untuk selanjutnya dibahas pada tahun 2020.
Tiga dari 12 ranperda yang diusulkan tersebut, merupakan ranperda perubahan dari Perda sebelumnya. Salah satunya soal Perda BUMD, dan tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepri.
Untuk ranperda BUMD, menitikberatkan pada penyertaan modal Barang Milik Daerah (BMD) kepada BUMD.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah menyampaikan, ada juga Ranperda Tentang Penempatan Lambang-Lambang Negara pada Fasilitas Pemerintahan dan Fasilitas Umum, serta Ranperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri.
“12 ranperda usulan pemerintah daerah dan 2 ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepri itu, akan efektif jika didukung oleh keselarasan dalam pengaturan jadwal dalam pelaksanaan pembentukaannya,” ujarnya dalam laporan itu.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri ini juga menjelaskan, jadwal pembahasan14 ranperda itu, akan dimulai pada Januari dan ditargetkan rampung pada Desember 2020.
Disampaikan Lis, dari 12 ranperda usulan Pemerintah Provinsi Kepri tersebut, empat diantaranya telah dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Seperti naskah akademis serta dokumen penjelasan lainnya. (kar)