TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepri telah menyepakati, untuk melanjutkan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang tak tuntas dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.
Ranperda RZWP3K tersebut, saat ini menjadi salah satu materi, yang masuk dalam dakwaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Lis Darmansyah menyampaikan, ranperda tersebut ditargetkan sudah mulai akan dibahas Januari 2020 mendatang.
“Pembahasannya belum selesai karena menunggu tanggapan atau saran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sebut Lis dalam dokumen Laporan Program Pembentukkan Perda Tahun 2020, Rabu (11/12/2019).
Dalam laporan itu juga disebutkan pada 2020 ini terdapat 14 ranperda, yang terdiri 12 ranperda usulan dari Pemprov Kepri dan 2 ranperda usulan Bapemperda DPRD Provinsi yang akan dibahas sepanjang Januari – Desember 2020.
Terpisah, Plt Gubernur Kepri Isdianto berharap pembahasan ranperda dapat rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jujur saja kalau perda ini tidak selesai rugi besar kita. Karena perda ini tujuannya memang untuk kepastian para investor untuk berinvestasi di Kepri,” katanya.(kar)