Beranda Headline

Orang Dekat Nurdin Beri Keterangan Memberatkan, Pengacara Membantah

0
Plt Kadis ESDM Hendri Kurniadi dan beberapa saksi saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Jakarta Pusat untuk kasus Nurdin Basirun-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Fakta baru terungkap dalam sidang korupsi dengan terdakwa Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pengacara Nurdin Basirun, Andi Asrun menyampaikan, dalam sidang itu, kliennya membantah keterangan saksi Hendri Kurniadi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendri menyebut jika Nurdin menerima setoran rutin dari pengusaha, yang mengurus perizinan usaha dan dari sejumlah kepala dinas di lingkup Pemprov Kepri.

“Hendri mengungkapkan hal itu, hanya atas dasar cerita ajudan-ajudan gubernur, dengan menyebutkan nama Juniarto sebagai contohnya,” katanya.

Namun lanjutnya, dalam persidangan itu Hendri tidak dapat menyebutkan secara rinci, ketika majelis hakim menanyakan soal nama pengusaha, lokasi serta jumlah uang yang diberikan ke Nurdin Basirun.

Hendri kata Asrun, hanya mengatakan, jika Nurdin Basirun menerima fee Rp 500 juta untuk setiap paket perizinan.

“Keterangan Hendri pun dipersoalkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, karena tidak tegas dalam memberikan keterangan dalam persidangan, karena hanya mengutip “info ajudan” tanpa keterangan lebih lanjut dan bukti pendukung keterangan,” sebutnya.

Lebih lanjut Asrun menyebut, ketika itu Hendri yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Kepri itu mengatakan, ia sempat merasa sedikit gugup saat diperiksa penyidik KPK sehingga dia tidak fokus dalam memberikan keterangan di KPK.

Hendri sendiri dikenal sebagai salah satu orang terdekat Nurdin. Pasalnya, mantan ajudan Alm HM Sani ini punya karir moncer di lingkungan Pemprov Kepri.

Di masa kepemimpinan Nurdin, Hendri menjabat sebagai Kabag Protokol Biro Humas Protokol dan Penghubung Setdaprov Kepri.

Lalu, Hendri diangkat sebagai salah satu Kepala Bidang (Eselon III) di Dinas ESDM Kepri. Hanya hitungan hari usai dilantik, Hendri didapuk menjadi Plt Kepala Dinas oleh Nurdin.

Baca juga:  Bintan Triathlon dan Grand Fondo Akan Digelar Oktober 2023

Kini, Hendri yang menyandang status Plt eselon II ini mengungkap beberapa pendapatnya di dalam sidang, yang isinya memberatkan kasus Nurdin. (kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini