TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menyelenggarakan sosialisasi pencalonan bakal calon (balon) perseorangan, untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2020, Senin (23/12/2019), di CK Hotel.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri Arison menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk penegasan dan penyampaian informasi yang rinci, terkait dengan syarat, jumlah dukungan untuk calon perseorangan.
Menurutnya, balon perseorangan ini adalah jalur alternatif. Ketika ada tokoh-tokoh masyarakat yang tidak terakomodir partai politik, maka bisa mengikuti jalur tersebut.
Arison juga menyampaikan, bahwa KPU menetapkan, untuk penyerahan berkas verifikasi administrasi dimulai dari 16 Februari hingga 20 Februari 2020 mendatang.
“Intinya, calon perseorangan harus memperoleh jumlah dukungan KTP minimal sebanyak 122.943,” ungkapnya, usai sosialisasi.
Acuan jumlah dukungan itu, tambah dia, adalah 10 persen dari data penduduk yang terdaftar di Pemilu terakhir yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya sebanyak 1.229.243.
Lebih lanjut ia menerangkan, dukungan calon perseorangan ini, tersebar minimal di 4 kabupaten/kota yang ada di Kepri.
“Terserah di kabupaten/kota mana saja yang ada di Kepri ini, kita tidak menetapkan berapa dari kabupaten ini, dan berapa kabuten itu,” ucapnya.
Namun ia menegaskan, pihaknya akan melihat secara teliti, untuk keabsahan KTP dari calon perseorangan tersebut, secara administrasi dan faktual.
Selain itu, ia juga menerangkan, ketika calon perseorangan itu sudah masuk pada tahap verifikasi administrasi, maka tidak boleh lagi dicalonkan oleh partai politik, baik dari balon Gubernur maupun balon Wakil Gubernur.
Arison juga tidak mengetahui persis, siapa-siapa saja yang bakal maju melewati jalur perseorangan ini, dan juga belum ada yang mendaftar untuk mengikuti jalur perseorangan.
Namun, dari pantauan hariankepri.com, peserta yang hadir pada sosialisasi tersebut, ada perwakilan dari Ismeth Abdullah yang melakukan tanya jawab dengan komisioner KPU Kepri.(zul)