BINTAN (HAKA) – Akhirnya, Anton nelayan asal Senggarang, Kota Tanjungpinang yang diamankan nelayan Desa Teluksasah berdamai lagi. Anton sebelumnya sudah ditangkap beberapa bulan lalu, dengan melakukan tindakan pelanggaran yang sama, menggunakan pukat untuk menangkap teripang di perairan Busung, Kabupaten Bintan.
“Yang kedua kali ini, Anton ditangkap, Sabtu (18/2) malam lalu,” kata Baini, Ketua HNSI Kabupaten Bintan, Selasa (21/2).
Baini menjelaskan, Anton berhasil diamankan, ketika Pak Lapuk HNSI Teluksasah mengejarnya. Saat itu, Anton tidak bisa kabur dan diserahkan ke Desa Teluksasah. Kemudian, diserahkan ke Satpolair Tanjunguban.
“Waktu diamankan oleh polisi, datang keluarga Anton. Mereka mengajak damai. Ya, akhirnya Anton berdamai lagi dengan nelayan Bintan. Kita berharap ada efek jera la. Jangan lagi menggunakan pukat saat menangkap ikan di perairan Bintan,” kata Baini.
Kades Teluksasah Erdis mengatakan, pihaknya menyerahkan Anton ke Polair, agar tidak terjadi pengrusakan alat tangkapnya, seperti saat ditangkap di Busung, beberapa waktu lalu.
“Kabarnya kedua belah pihak sudah mengadakan pertemuan di Satpolair Polres Bintan. Nelayan ini sudah berdamai,” sebutnya.
Kasatpolair Polres Bintan AKP Norman DJ yang dihubungi membenarkan, sudah ada kesepakatan damai mengenai masalah tindakan pidana ringan itu. (eci)