TANJUNGPINANG (HAKA) – Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan bahwa, Penyidik telah meminta keterangan Bupati Bintan, Apri Sujadi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.
Apri Sujadi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam pada Kamis (5/12/2019).
“Benar pernah dilakukan pemanggilan,” tegas saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (31/12/2019) sore.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Bebas, Bupati Apri Dipanggil KPK
Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Apri Sujadi. Sebab, menyangkut tahap penyelidikan dalam penanganan perkara tersebut.
“Sebatas klarifikasi. Adapun materinya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” ucapnya dengan singkat saat ditanya isi surat pemanggilan Apri yang dilayangkan oleh pimpinan KPK melalui Plt Direktur Penyelidikan bagian Deputi Penindakan, Iguh Sipurba.
Dalam isi surat nomor: R-1869/22/11/219 tanggal 22 November 2019. Apri dimintai keterangan oleh Penyidik KPK terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.
Bupati Bintan periode 2016-2021 ini, juga dimintai untuk membawa curriculum vitae (CV), SK pengangkatan Bupati Bintan, rekening koran tahun 2016-2019, serta slip gaji dan dokumen-dokumen terkait lainnya. (rul)