JAKARTA (HAKA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun, Kamis (2/1/2020).
Dalam sidang yang pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto itu, menghadirkan lima orang saksi. Yakni, Edy Sofyan, Budy Hartono, Aulia Rahman, M Solihin dan Kock Meng.
Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi M Asrun menyampaikan, dalam sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu, kliennya membantah semua keterangan saksi Edy Sofyan.
“Menurut Nurdin, dia tidak pernah memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu untuk mengumpulkan dana dari para pengusaha Kepri untuk kepentingan pribadi Gubenur (non aktif),” kata Asrun
Lebih lanjut Asrun menyampaikan, dalam sidang itu Nurdin menyebut, dana yang dikumpulkan dari para pengusaha itu digunakannya untuk kepentingan masyarakat, seperti renovasi masjid atau madrasah dalam setiap kunjungannya di pulau-pulau.
“Nurdin mempertegas bantahannya itu Ketika ditanya Hakim Ketua Majelis Yanto yang juga Ketua PN Jakarta Pusat,” sebutnya.
Sebelumnya dalam agenda sidang kedua pada Kamis,(19/12/2019) lalu.
Ketika itu, Nurdin juga membantah seluruh keterangan saksi Hendri Kurniadi yang menyebut jika ia kerap menerima setoran rutin dari pengusaha yang mengurus perizinan usaha dan setoran dari sejumlah kepala dinas di lingkup Pemprov Kepri.
“Karena dasar Hendri mengungkapkan hal itu atas dasar cerita ajudan-ajudan gubernur, dengan menyebutkan nama Juniarto sebagai contohnya,” ujar Asrun waktu itu.(kar)