Beranda Headline

Nyolong Elektronik, Wawan Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Buronan

0
Terdakwa Wawan menjalani sidang tuntutan dari JPU Kejari Bintan Dicky Saputra di PN Tanjungpinang, Selasa (7/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Bintan Dicky Saputra SH, menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Wawan alias Doan (27), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/1/2020).

Dicky menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Terdakwa wawan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana,” terang Dicky.

Dicky menerangkan kronologi kejadian, terdakwa bersama Agus Salim, kini masuk DPO dari Kota Batam, menyeberang ke Tanjunguban, menggunakan Kapal Roro pada Jumat (2/8/2019) sore.

Mereka mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna biru bernopol BP 6848 EL. Malamnya, kedua pelaku telah mendapatkan rumah mewah di Jalan Indunsuri, Tanjunguban Timur sebagai target.

Dini harinya pukul 02.30 WIB. Mereka berhasil masuk ke rumah mewah milik Sri Rahayu.

Dengan membawa hasil curian berupa, 1 unit Samsung Galaxy Tab A6 berwarna putih, 1 notebook Acer warna hitam, 1 notebook Samsung warna putih, 1 handphone Samsung A20 warna hitam, 1 unit camera Cannon warna hitam, 1 jam tangan merek Guess hitam silver, 1 jam tangan Fossil, dan 1 jam tangan Swatch.

Kemudian mereka kembali ke Batam. Lalu keduanya menjual 1 unit HP Samsung Galaxy Tab A6, 1 unit speaker merek JBL warna merah kepada Bram dengan harga Rp 500 ribu.

“Atas kejadian itu korban Sri Rahayu mengalami kerugian senilai Rp 18 juta,” tutup Dicky dalam sidang.(rul)

Baca juga:  Diterima Sekda Adi, Pemprov Kepri Dapat Anugerah Meritokrasi Predikat Baik
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini