TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres bersama Pemko Tanjungpinang, Pengadilan Negeri, Kejari, serta BNNK Tanjungpinang, memusnahkan sabu dengan cara di bakar, Jumat (10/1/2020).
Kegiatan pemusnahan sabu tersebut, digelar di Lapangan Upacara Mapolres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, barang bukti ini adalah sitaan dari 4 tersangka, dan telah melalui proses hukum pemberkasan.
Adapun identitas tersangka yakni, Panji Prabowo (23), Wagiran (51), Pendi (25) dan Arta Van Yukni (30)
“Empat tersangka memperoleh sabu dari jaringan Internasional yang ada di Malaysia,” jelasnya.(rul)