Beranda Headline

Terungkap di Sidang, Arifin Nasir Terima Duit dari Kontraktor Sebelum Proyek Jalan

0
Herwanto memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/1/2020), untuk tersangka korupsi Arifin Nasir, Yunus dan Muh Yaser-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, meminta keterangan saksi Herwanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Herwanto dimintai keterangan sebagai PPTK di Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri, pada proyek Pembangunan Monumen Bahasa tahap II senilai Rp 13,5 miliar Tahun Anggaran 2014.

Kesaksian Herwanto ini, untuk tersangka Arifin, Yaser dan Yunus terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,2 miliar, pada proyek Monumen Bahasa tersebut.

Dalam sidang, Senin (13/1/2020). Saksi Herwanto mengaku, bahwa terdakwa Arifin (61) bin Muhammad Nasir menerima uang tunai Rp 130 juta, dari tersangka Muh Yazer alias Yaser sebagai kontraktor, sebelum pengerjaan proyek dimulai.

Uang itu, untuk meloloskan PT Sumber Tenaga Baru (STB) milik Direktur Yunus. Menurut Herwanto, alasan Arifin selaku Pengguna Anggaran (PA) meminta sejumlah uang itu, untuk kebutuhan operasional dinas saat melakukan proses lelang tahap II.

Proses pemberian uang itu, kata Herwanto melalui serangkaian pertemuan antara dirinya, terdakwa Arifin, Konsultan Perencana Ahmad Munaldi, terdakwa Yaser, terdakwa Yunus. (rul)

Baca juga:  Sepanjang 2022 Kejati Kepri Tangani 1.826 Perkara, 32 Kasus Selesai Lewat RJ
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini