TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ramuli Hotnaria Purba SH MH, Rabu (15/1/2020), mengadili terdakwa Sardi (54), terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Bintan, Okky Fathoni Nugraha SH.
Pada pertengahan Agustus 2019 silam, terdakwa diajak oleh Saifudin (sekarang DPO), untuk menjemput 5 paket sabu seberat 5,4 kg ke Malaysia, dengan menggunakan speedboat, dari Desa Pengudang, Telok Sebong, Bintan.
Namun, menurut Okky, perjuangan terdakwa dan Saifudin dalam berlayar ke Malaysia gagal tiga kali, karena ombak kuat. Yakni pada tanggal 16, 18 dan 20 Agustus 2019.
“Terdakwa diiming-imingi Rp 12 juta beserta minyak speed dari Saifudin,” ucap Okky.
Di tanggal 22 Agustus 2019, keduanya berhasil menjemput barang haram itu dari seseorang di Pantai Desaru, Malaysia. Mereka pun kembali dan tiba ke Kelong, Bintan, pada pukul 21.00 WIB.
“Mereka masih sempat duduk santai dan makan malam di pantai Kelong,” tuturnya.
Dini harinya, Jumat (23/8/2019), keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Pengudang, Bintan. Sejam kemudian petugas gabungan mulai dari keponakan hingga BNN Kepri membekuk Sardi, sedangkan Saifudin berhasil kabur saat itu.
Atas perbuatan terdakwa Sardi dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rul)