JAKARTA (HAKA) – Pengacara Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Andi M Asrun meluruskan informasi, yang menyebut jika kliennya terkena serangan stroke.
Mantan pengacara Pemprov Kepri ini menyampaikan, kliennya itu terkena serangan vertigo dan maag, sehingga kliennya terpaksa dirawat di RS Abdi Waluyo.
“Kami membantah pemberitaan Nurdin Stroke, dan itu tidak benar,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (17/1/2020).
Selama masa perawatan kata dia, Ketua PN Jakarta Pusat Dr Yanto mengabulkan memberikan pembantaran penahanan kepada Nurdin terhitung sejak (11/1/2020) sampai (17/1/2020).
“(Pembantaran itu) saran dari jaksa KPK agar Nurdin dibantarkan dari penahanan KPK. Senin (13/1/2020), Tim Hukum Nurdin mengajukan permohonan pembantaran dan dikabulkan majelis hakim,” jelasnya.
Usai dinyatakan pulih, kliennya itu kata dia akan mengikuti agenda persidangan dakwaan dirinya pada Rabu (22/1/2020) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi dari kalangan pengusaha.(kar)