TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Tipidsus Kejari Tanjungpinang, telah memeriksa seorang karyawan salah satu notaris di Tanjungpinang pada Selasa (21/1/2020). Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.
Karyawan tersebut, kata Rizky, memberikan kesaksiannya untuk perkara dugaan korupsi dana pajak BPHTB tahun 2019, di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDR) Kota Tanjungpinang.
Keterangan karyawan itu, untuk memperkuat kesaksian sang notaris di Kota Tanjungpinang, yang telah lebih dulu diperiksa.
“Saya tak bisa sebutkan nama karyawan notarisnya,” tutur Rizky saat dikonfirmasi, Raabu (22/1/2020).
Untuk hari ini, jaksa akan memeriksa saksi kunci yang berada di luar Kota Tanjungpinang. Orang ini sangat dibutuhkan keterangannya, karena sangat berhubungan erat dalam perkara ini.
“Hari ini satu saksi kunci diperiksa di luar kota,” terangnya.
Sedangkan, keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Rizky, penyidik akan menjadwalkan pemanggilannya untuk dimintai keterangan.(rul)