Beranda Headline

Isdianto Belum Putuskan Lanjutkan Ranperda RZWP3K

0
Plt Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov dan DPRD Provinsi Kepri belum menentukan sikap, untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang tertunda pada periode DPRD Provinsi Kepri 2014-2019.

Sebagaimana diketahui, pembahasan ranperda ini cukup menarik perhatian, setelah masuk dalam salah satu materi dakwaan, kasus korupsi suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun.

Plt Gubernur Kepri, Isdianto menyampaikan, Pemprov Kepri saat ini masih berencana, untuk membahas perubahan draf ranperda itu.

“Memang sudah niat saya mau merapatkannya kembali,” katanya ketika menanggapi mandeknya pembahasan ranperda tersebut, Selasa (21/1/2020).

Dalam rapat itu kata dia, Pemprov Kepri juga akan melakukan penambahan kekurangan data, terhadap 43 titik reklamasi yang diajukan dalam draf ranperda itu di 2019 lalu.

“Itu tujuannya apa, supaya tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan lagi,” tuturnya

Namun, Isdianto tak menyebut secara lugas kapan pembahasan itu dapat rampung. Tapi ia berharap, jika seluruh dokumen itu sudah selesai, DPRD Provinsi Kepri dapat segera membahas dan mensahkan ranperda itu.

“Jujur saya bukan tidak risau, karena banyak investasi yang mau masuk tapi (tertahan) karena menunggu perda ini,” sebutnya.

Pada Rapat Paripurna pembentukan Pansus Ranperda RZWP3K di Dompak, Rabu (8/1/2020) kemarin, hujan interupsi mewarnai paripurna itu.

Mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Kepri meminta, agar pembahasan ranperda itu dirapatkan ulang di Banmus sebelum di paripurnakan.

Alasannya, anggota DPRD yang membahas ranperda itu sebelumnya berbeda dengan anggota DPRD periode saat ini.

Pada 2019 lalu pembahasan ranperda ini, terhenti karena harus menunggu rekomendasi berupa tanggap dan saran dari KKP.(kar)

Baca juga:  Ansar Ingatkan Pejabat Pemprov Jangan Pungli Dana Kegiatan Internal OPD
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini