TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH, Senin (27/1/2020) menggali keterangan terdakwa, Bryan Roimanda Sinibang (24), Donny Erfianto (38) bersama istrinya Alfierta Sanita Hilma (35).
Ketiga terdakwa diadili, untuk kasus tindak pidana pencurian 3 unit handphone android pada September 2019 lalu, di Jembatan I Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Hp nya ditukar dengan sabu,” jawab ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ironisnya, ketiga terdakwa mengaku memakai sabu secara bersama-sama, di rumah terdakwa Donny dan Alfierta yang merupakan suami istri.
“Sabu seperempat gram, kami pakai sama-sama di rumah. Kami pakai 4 hari berturut-turut, saat anak pergi ke sekolah,” jawab ketiga terdakwa.
Terdakwa Donny dan Alfierta juga mengaku, dirinya kecanduan mengkonsumsi sabu selama 5 tahun terakhir. Sedangkan Bryan, baru 4 bulan setelah mengenal suami istri tersebut.
“Sabu itu didapat sama kawan, namanya Ace,” tutur Donny.
Diketahui 3 unit handphone android yang dicuri itu, milik Asrina Dewi dan Dimas Rizki.
Atas perbuatan terdakwa Bryan dijerat pasal 362 KUHPidana. Sedangkan Donny dan Alfierta dikenakan pasal 480 ke-1 KUHPidana.(rul)