TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyebut, surat edaran Pemkab Natuna terkait meliburkan pelajar selama masa karantina WNI yang dievakuasi dari Wuhan, Cina menganggu proses belajar mengajar.
“Karena kalau sampai meliburkan sekolah, hanya akan mengganggu proses belajar, apalagi mau menghadapi ujian,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (3/2/2020).
Meskipun begitu lanjutnya, kemendagri menilai keputusan Pemkab Natuna untuk meliburkan sekolah tersebut merupakan hal yang wajar.
Mengingat, tujuan utama dikeluarkannya edaran itu dalam rangka melindungi masyarakat dan pelajar setempat. Namun, minimnya informasi akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.
“Wajar ya seorang kepala daerah kan melindungi kepentingan warganya, melidungi kepentingan masyarakatnya, apalagi ada desakan warga, tentu sebagai pemimpinkan merespon aspirasi warganya karena mungkin ketidaktersediannya informasi yang lengkap dan cukup,” jelasnya.
Kemendagri juga mengapresiasi langkah Pemkab Natuna, yang telah mencabut edaran tersebut. Pasca-dicabutnya edaran itu, maka seluruh siswa dan guru dapat melakukan proses belajar-mengajar.
“Kita apresiasi dan mengucapkan syukur, Surat Edaran sudah dicabut dengan Nomor 800/Disdik/48/2020 tanggal 3 Februari 2020 ditandatngani oleh Pak Wan Siswandi S.Sos, M.Si, atas nama Bupati Natuna. Setelah dicabut, besok (hari ini,red) siswa sudah bisa kembali ke sekolah. Dan terimakasih Bupati Natuna dan jajaran pemda natuna yang telah melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.(kar)