Beranda Headline

Barang Bukti Rp 55 Juta yang Hilang Jadi Atensi Propam Polda Kepri

0
Kabidhumas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim investigasi anggota Propam dan Intel Polres Tanjungpinang, tengah melakukan penyelidikan, terkait hilangnya barang bukti Rp 55 juta dalam perkara pencurian uang nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang tahun lalu.

“Saat ini sudah ditangani oleh Propam Polres, dan dilakukan asistensi oleh Propam Polda Kepri,” tegas Kabidhumas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt, kepada wartawan di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Menurut Harry, pihaknya belum menemukan pelanggaran, baik secara administrasi, maupun pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan saat itu.

“Karena kita masih dalami,” tuturnya.

Harry menegaskan kembali, Polda Kepri akan berkomitmen dalam menuntaskan permasalahan internal tersebut.

“Ini komitmen Polda dalam menyikapi persoalan seperti itu. Ya, kita tegak lurus saja, acuan kita adalah aturan atau regulasi,” terangnya.

Jika dalam perjalannya, kata Harry, tim menemukan pelanggaran atau kejahatan atas kasus dugaan barang bukti yang hilang itu. Maka anggota Polri, akan dikenakan hukuman disiplin serta kode etik.

“Yang jelas kita sedang melakukan penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran tetap ditindak,” tutupnya.

Diketahui, mencuatnya barang bukti yang hilang itu saat 4 terdakwa menjalani sidang beberapa kali di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sehingga, majelis hakim yang dipimpin oleh Ramauli Hotnaria Purba, heran dengan perbedaan keterangan 4 terdakwa dan keterangan saksi penangkap dari Polres Tanjungpinang.

Khususnya tentang ada 1 tas ransel hitam berisikan uang Rp 55 juta, yang hilang saat proses penangkapan November 2019 lalu, oleh Tim Polres Tanjungpinang.

Barang bukti yang hilang itu dari bagian terdakwa Rusdi. Sedangkan barang bukti tiga terdakwa ada yakni, untuk terdakwa Teguh sebanyak Rp 50 juta, Marsuk Rp 52 juta dan Wahyuni Rp 52,5 juta.

Keempat terdakwa merampok uang tunai Rp 215 juta dari korban Anthony, nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang pada November 2019 lalu.(rul)

Baca juga:  Tak Sampai Sebulan, Sudah 8 Warga Pinang Dibekuk Karena Miliki Sabu
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini