Beranda Daerah Bintan

Pilbup Bintan Nihil Independen, KPU Prediksi Maksimal 4 Calon Bertarung

0
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan, Rusdel-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan 2020 dipastikan berlangsung tanpa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan dari jalur Independen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bintan, Ervina Sari saat dikonfirmasi hariankepri.com, selasa (25/2/2020).

“Untuk calon dari jalur independen sampai batas akhir tgl 23 februari pukul 24.00 WIB tidak ada,” ungkapnya.

Berdasarkan tahapan pilkada sesuai PKPU No 16 Tahun 2019, bahwa batas terakhir penyerahan persyaratan calon dari jalur independen, 23 Februari 2020.

Pada pemberitaan sebelumnya, Alias Wello yang dikabarkan siap maju melalui jalur independen pun tak menyerahkan berkas ke kantor KPU Bintan.

Dengan demikian, Pilkada Bintan tahun 2020 hanya diikuti oleh jalur partai saja.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menambahkan, secara matematis partai politik (parpol) atau gabungan, dapat mendaftarkan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada Pilkada 2020 ini, maksimal 4 pasangan calon (paslon).

Ketentuan itu, menurut Rusdel, berdasarkan total perolehan jumlah kursi di DPRD Bintan sebanyak 25 anggota, pada Pileg 2019 lalu.

Syarat itu, sambung Rusdel, diatur dalam pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan atau wali kota.

“Syaratnya 20 persen dari 25 kursi di DPRD, maka sama dengan 5 kursi, sudah bisa diusung oleh partai atau gabungan parpol,” jelas Rusdel saat ditemui di Kantor KPU Bintan, Selasa (25/4/2020).

Ia menyebutkan, adapun parpol yang mendapatkan perolehan kursi di DPRD Bintan yakni, Demokrat sebanyak 8 kursi, Golkar 6, NasDem 4, PKS 3, PDI Perjuangan 2, Hanura 1 dan PAN 1 kursi.

Rusdel menambahkan, untuk pasangan perseorangan di Pilbup Bintan tahun ini, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan dan persebarannya.

Baca juga:  Mengganggu Kenyamanan Pengunjung, Mocil di Taman Gurindam 12 Ditertibkan

“Calon perseorangan telah ditutup pada pukul 24.00 WIB tanggal 23 Februari 2020 kemarin,” tutupnya.(rul/ndi)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini