Beranda Headline

Doktor Ahli Hukum Saksi Nurdin Basirun: Uang dari Kadis Bukan Pidana Korupsi

0
Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Andi M Asrun selalu kuasa hukum Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, menghadirkan dua orang saksi ahli, dalam sidang kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020) kemarin.

Adapun kedua saksi ahli tersebut yakni, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Zaenal Arifin Hoessein, dan Wakil Dekan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, DR Firman Wijaya.

Andi Asrun menyampaikan, dalam kasus gratifikasi yang menjerat kliennya itu, menurut keterangan dari Dr Firman Wijaya, bahwa praktik pemberian uang, yang diberikan oleh sejumlah kepala OPD, kepada Nurdin tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi.

“Alasannya, karena tidak ada motif keuntungan bagi Nurdin secara langsung ataupun tidak langsung, dalam mengumpulkan dana dari para Kepala OPD tersebut,” jelasnya.

Justru uang itu digunakan oleh Nurdin untuk membantu fakir miskin dan anak yatim, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi suap.

“Apalagi saat memberikan keterangan di persidangan, para kepala OPD juga menyaksikan langsung pemberian uang mereka itu memang jatuh kepada tangan masyarakat yang membutuhkan,” sebutnya.

Merujuk dari hal itu, mantan pengacara Pemprov Kepri ini berharap, dapat memperjelas posisi mantan Ketua DPW Partai NasDem Kepri itu dalam kasus korupsi yang didakwakan kepadanya.

“Sehingga mendapatkan keadilan dalam proses hukum saat ini,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Diduga Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Sekdaprov dan Kepala BKD untuk Kasus Berbeda
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini