Beranda Headline

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda dari Pemkab Natuna

0
Ketua DPRD Andes Putra, Wakil Ketua II Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal saat Rapat Paripurna-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat paripurna, penyampaian pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna, di Gedung DPRD Natuna, Ranai, Selasa (3/3/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Andes Putra, dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Dalam laporannya, Hamid Rizal menyampaikan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen kebijakan di daerah, untuk melaksanakan otonomi daerah.

“Peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan sangat strategis, khususnya dalam membuat perda,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Pang Ali bersalaman dengan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal-f/dani-hariankepri.com

Sebagai instrumen kebijakan di daerah, perda memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu kata Hamid, penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga penetapan perda dan peraturan lainnya diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah,” ujarnya.

Dalam sidang paripurna ini, Pemkab Natuna mengajukan lima ranperda yang diajukan untuk dibahas.

Anggota Komisi I, Baharuddin (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna -f/dani-hariankepri.com

Pertama, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Keberadaan perda ini sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat Natuna,” tegas bupati.

Ranperda kedua, Badan Permusyawaratan Desa. Perda ini diusulkan dalam rangka melaksanakan delegasi dari undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal saat tiba di Ruang Paripurna DPRD Natuna -f/dani-hariankepri.com
Baca juga:  Kasus Meninggal Covid Bertambah, Wan Aris Ingatkan Masyarakat Soal Prokes
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini