NATUNA (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat paripurna, penyampaian pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna, di Gedung DPRD Natuna, Ranai, Selasa (3/3/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Andes Putra, dan dihadiri oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.
Dalam laporannya, Hamid Rizal menyampaikan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen kebijakan di daerah, untuk melaksanakan otonomi daerah.
“Peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan sangat strategis, khususnya dalam membuat perda,” terangnya.
Sebagai instrumen kebijakan di daerah, perda memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu kata Hamid, penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Semoga penetapan perda dan peraturan lainnya diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah,” ujarnya.
Dalam sidang paripurna ini, Pemkab Natuna mengajukan lima ranperda yang diajukan untuk dibahas.
Pertama, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
“Keberadaan perda ini sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat Natuna,” tegas bupati.
Ranperda kedua, Badan Permusyawaratan Desa. Perda ini diusulkan dalam rangka melaksanakan delegasi dari undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.