TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menegaskan, pemeriksaan saksi atas nama Yudi Ramdani kembali ditunda.
Pemeriksaan ini, masih terkait dengan kasus dugaan korupsi Pajak BPHTB di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Aditya mengatakan, pembatalan karena Yudi Ramdani membawa pengacaranya, saat akan diperiksa, Rabu (4/3/2020).
Pembatalan itu menurut Aditya, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) nomor 13 tahun 2006, bahwa saksi tindak pidana korupsi tidak diperbolehkan didampingi oleh advokat, saat proses penyidikan berlangsung.
“Akhirnya, dia (Yudi) buat surat pernyataan bahwa hari ini tidak siap diperiksa oleh penyidik,” jelasnya.
Sehingga penyidik pun, sambung Aditya menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan Yudi sebagai saksi, dalam perkara ini dua pekan mendatang.
“Yudi sudah dipanggil tiga kali. Pertama waktu itu sudah memberikan keterangan, kedua, batal karena penyidik hadiri persidangan, dan ketiga hari ini batal karena bawa pengacara,” tuturnya.
Aditya menambahkan, seorang saksi yang wajib mendapatkan pendampingan hukum (advokat), hanya untuk korban kasus tindak pidana kekerasan anak, kekerasan seksual maupun terorisme.
“Nah, untuk tipikor tidak diatur di dalam Undang-undang PSK,”tuturnya (rul)