TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah putusan inkrah Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tahun 2019 lalu. Dalam perkara, tindak pidana pencurian 36 plat baja sisa material proyek pembangunan Jembatan I Dompak, Kota Tanjungpinang.
Kini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, mengembalikan barang bukti tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemprov Kepri, pada Kamis (12/3/2020) sore.
“Kami sudah memberitahukan kepada PUPRP selaku pemilik, untuk mengembalikan barang bukti plat baja itu, di jembatan ini,” jelas seorang jaksa Kejati Kepri bernama Rizkhy, saat prosesi pemindahan barang bukti di Jembatan I, Dompak menggunakan alat berat.
Ia menyampaikan, pengembalian baru sekarang terealisasi, karena pemindahan barang bukti tersebut, membutuhkan alat berat dari Kampung Bulang ke kawasan Jembatan I Dompak.
“Karena memindahkan barang bukti ini, bukan hanya butuh tenaga manusia tapi harus ada alat berat yang mengangkat dan memindahkannya,” tutur Rizkhy kepada hariankepri.com.
Selama ini, menurut Rizkhy, barang bukti plat baja itu dititip ke seorang pengusaha bernama Hartoyo alias Among, di gudang miliknya, Kawasan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang.
“Kejati Kepri nitip ke Gudang Among,” tutupnya.
Pantauan hariankepri.com di lokasi pembongkaran plat baja itu, diangkut menggunakan truk trailer sebanyak 3 unit. Lalu diangkat per lembarnya, menggunakan crane.
Aktivitas pembongkaran itu disaksikan oleh beberapa Pegawai Dinas PUPRP, yang dikoordinir oleh Yuda.
“Sisanya besok Jumat (13/3/2020), baru diangkut lagi dengan menggunakan 3 unit truk trailer,” ucap Yuda dengan singkat.(rul)