TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menutup sementara, Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat usaha selama 2 minggu ke depan.
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, penutupan THM itu akan berlangsung dimulai pada 24 Maret hingga 7 April 2020 mendatang.
“Dalam surat edaran itu, efektifnya mulai Selasa 24 Maret hingga 7 April 2020 mendatang,” ungkapnya.
Pada surat edaran itu nanti, kata dia, pihaknya akan meminta kepada pelaku usaha untuk menghentikan sementara kegiatan operasional mereka, termasuk warung internet (warnet) dan yang lainnya.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 4432/400/1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang di tandatangani oleh Syahrul itu, berisikan tempat usaha atau THM yang wajib tutup tersebut selama 14 hari ke depan, seperti warnet, play station, tempat olahraga, club malam, diskotik, pub, live music, tempat pertunjukan.
Lalu, karaoke keluarga, karaoke executive, karaoke hotel, griya pijat, massage, spa, bioskop, tempat billiard, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa dan anak-anak. Selanjutnya tempat permainan, rekreasi, taman hiburan dan kolam air.
Selain THM, Syahrul juga meminta rumah ibadah tanpa terkecuali dari agama apapun untuk meniadakan atau menunda acara yang mengumpulkan orang banyak.
“Demikian juga kedai kopi dapat menerapkan social distancing dengan mengatur jarak pada kursi pengunjung, termasuk acara pernikahan kita memberikan imbauan, kalau bisa ditunda dulu,” imbuhnya.
Hal ini dilakukan kata dia, menindaklanjuti beberapa surat edaran dari Kemendagri, Kemenkes, dan maklumat Kapolri terhadap penanganan penyebaran virus corona.
“Jadi, seluruh surat itu kita sinergikan untuk ditindaklanjuti sebagai keputusan walikota untuk disampaikan kepada masyarakat untuk dipahami dan diikuti,” pungkasnya.(zul)